Kamis, 26 Maret 2009

MUSIBAH SITU GINTUNG


CIPUTAT—Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan mengamuk pagi pukul 04.30 WIB. Sebanyak 12 warga Cirendeu, Jakarta Selatan berbatasan dengan kota baru itu, tewas.

Menurut Kapolsek Ciputat AKP Ngisa Anshari, peristiwa itu terjadi pada pagi buta subuh atau sekitar pukul 04.30 WIB. Disaat tanggul Situ Gintung jebol, warga Cirendeu, Jakarta Selatan, tertidur lelap.

Akibatnya, sejumlah rumah yang berada di sekitar danau terendam dengan ketingian badang orang dewasa, warga RT 01/08 Cireunde yang belum mengetahui datangnya tsunami kecil karena terlelap tidur tidak dapat menyelamatkan diri ketika air deras itu datang secara tiba-tiba.

”Sejumlah rumah di sekitar danau pun terendam, banyak dari warga tertidur pulas tewas ketika dihantam air Situ Gintung,” kata Kapolsek.

Pantauan Tangerang Online, sejumlah petugas telah melakukan evakuasi dilokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Ciputat. Bahkan sebagian korban yang masih hidup diletakan dijalan usai di evakuasi petugas.

”Kebanyakan korban tinggal di Kompleks Cirendeu Permai dan sekitar Jalan Achmad Dahlan tidak jauh dari Universitas Muhammadiyah Jakarta,” kata Kapolsek.

Rata-rata korban tewas, sambung Kapolsek, merupakan anak-anak dan ibu rumah tanggga. Data yang dikumpulkan Tangerang Online, dari puskesmas, polsek setempat tercatat 12 orang meninggal dunia. (i’in)
Diposkan oleh coffe di 22:32 0 komentar

PETAKA MUSIBAH SITU GINTUNG



UP TO DATE !!



KETIKA MUSIM LELANG = PROYEK TIBA
Oleh : Budi Usman,Ketua Presedium Bakor Tangerang Utara.


Apa pun modusnya, pembocoran anggaran proyek tidak akan sangat sulit jika tidak dilakukan secara berjemaah. Kalau bermain sendiri, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa. Alih-alih mendapatkan untung, Anda malah bisa dijebak dan dijerat hukum. Biar aman dan untung, harus berkolusi dengan pejabat di departemen/dinas via pemimpin proyek hingga ke para kasir di kantor kas agar tagihan dana proyek lancar. Belakangan ini jasa oknum anggota Wakil Rakyat pun diperlukan agar sebuah proyek dapat disetujui dalam APBN dan APBD.
Asas profesionalisme tidak laku dalam modus itu. Yang terpenting, ada hubungan ayah-anak atau bentuk kekerabatan lainnya, hubungan karena dari partai politik yang sama atau karena si pengusaha donatur partai, anggota kelompok atau kedekatan pengusaha dengan pejabat tinggi negara. Dengan pendekatan inilah si Badu bisa menjadi ketua panitia pengadaan, si Udin menjadi pemimpin proyek, dan si Poltak menjadi pemasok barang atau jasa yang dibutuhkan departemen. Semua yang masuk jaringan hubungan atau kedekatan itu harus mendapatkan bagiannya. Dari petinggi dinas atau SKPD hingga para kasir.
Menurut Bambang Soesatyo Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia Contoh kasus yang paling nyata tentang praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah adalah kerapuhan aspal jalan-jalan raya di Jakarta serta praktek pelanggaran tata ruang yang gila-gilaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Curah hujan yang rendah sekalipun dengan cepat menimbulkan genangan air pada hampir semua ruas jalan, yang kemudian menyebabkan jalan dengan cepat berlubang.
Dalam dua contoh kasus ini, bisa dilihat bagaimana para birokrat negara atau pemerintah daerah tutup mata (kolutif) terhadap praktek menurunkan spesifikasi barang dan mutu pekerjaan yang dilakukan para kontraktor maupun konsultan proyek. Modus korupsi seperti ini sudah meluas. Maksudnya, dipraktekkan di hampir semua departemen atau lembaga negara dan pada semua pemerintahan daerah.
Menyedihkan karena kebocoran akibat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme itu masih berlangsung hingga kini. Pada 2000-an sekarang, nilai riil kebocoran APBN dan APBD per tahun anggaran bisa mencapai kisaran Rp 60-70 triliun. Jumlah ini ekuivalen 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa per tahun. Maka tidak aneh jika sekitar 80 persen dari 20 ribu pengaduan tindak pidana korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pelanggaran terhadap Keputusean Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah.

Dari hasil kajian ICW pada 2005-2008, terungkap bahwa mekanisme pelaksanaan proyek yang memberikan keistimewaan kepada salah satu pihak melalui penunjukan langsung dianggap oleh pejabat tinggi bukan merupakan pelanggaran yang serius. Padahal hal itu dilarang secara tegas dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah mengingat nilai proyek di atas Rp 50 juta harus melalui mekanisme pelelangan (tender). Dari temuan ICW, terdapat 43 kasus yang terindikasi korupsi di sektor pengadaan, yang modusnya menggunakan penunjukan langsung.

Selain indikasi korupsi yang terjadi dengan melakukan penunjukan langsung, modus korupsi lainnya yang kerap terjadi pada proses pengadaan adalah praktek markup (48 kasus), pemerasan (50 kasus), penyimpangan kontrak (1 kasus), dan proyek fiktif (8 kasus). Banyaknya modus korupsi yang terjadi pada sektor pengadaan menunjukkan masih buruknya sistem akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta tidak berjalannya sistem pencegahan yang efektif untuk meminimalisasi terjadinya praktek korupsi di sektor tersebut.

Dengan kata lain, mekanisme kerja, tradisi, dan perilaku birokrasi yang sarat dengan perburuan rente masih menjadi penyakit serius yang menghambat pemerintah yang bersih. Hal ini mengingat ancaman nyata dalam korupsi pengadaan adalah buruknya kualitas barang/jasa yang dihasilkan sehingga tidak dapat melayani kepentingan publik secara efektif dan efisien. Demikian halnya dengan pemborosan anggaran yang terjadi karena penyusunan anggaran proyek yang digelembungkan. Dalam konteks ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Fenomena tersebut tidak hanya dapat dilihat pada modus korupsi yang terjadi, tapi juga dapat diketahui dari pemetaan sektor-sektor yang selama ini rawan terjadinya korupsi. Dari data media massa yang dikumpulkan selama 2005, diketahui bahwa korupsi di sektor pengadaan barang/jasa menempati posisi tertinggi (66 kasus). Diikuti kemudian oleh sektor anggaran Dewan (58 kasus) dan infrastruktur (22 kasus). Yang terakhir ini bisa dikatakan memiliki keterkaitan dengan isu korupsi dalam pengadaan barang/jasa mengingat sebagian belanja pemerintah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Seperti dirilis oleh Adnan Topan Husodo, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ( Koran Tempo, 18 Juli 2006) Korupsi politik adalah sebagaimana disebutkan di atas, inti dari korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyuapan. Penyuapan dapat dideskripsikan sebagai mekanisme saling menukar sumber daya kekuasaan dan uang. Penjelasan lebih jauhnya, sumber daya kekuasaan mewujud dalam kewenangan, otoritas, informasi, jumlah, dan besarnya proyek yang menjadi domain pejabat, sedangkan kekuasaan uang ada pada diri pelaku usaha/pebisnis/pengusaha.

Karena itu, memandang korupsi pengadaan barang/jasa tidak serta-merta hanya dianggap sebagai gejala penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur birokrasi belaka, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari memperoleh sumber daya politik dan sumber daya ekonomi. Dengan kata lain, korupsi pengadaan bukan saja bicara soal korupsi birokrasi, melainkan bersinggungan erat dengan korupsi politik. Pertautan keduanya sungguh jelas.

Sabtu, 21 Maret 2009

HEADLINE


DAfiNa Naswah Dianti ,Lahir 6 Oktober 2003, TK ATTAQWA Teluknaga Tangerang


“… Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”

“Wahai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”

(Dialog antara Nabi Ibrahim As pada saat menyampaikan perintah Allah Swt untuk mengorbankan anaknya Ismail As, yang terekam dalam al-Quran Surat Ash-Shaffat (37) ayat 102).

Maka ujian yang sangat berat itu dijalankan oleh Nabi Ibrahim As, dengan dasar keikhlasan dan kepasrahan anaknya. Ketika pedang dihayunkan oleh Nabi Ibrahim As, seketika iitu pula Allah Swt mengganti tubuh Ismail As dengan seekor domba, sehingga Ismail As selamat.

Kamis, 19 Maret 2009

Rabu, 18 Maret 2009

PNS NETRAL




Wahai PNS Jagalah Netralitas dlm PEMILU
Oleh : Budi Usman,Aktifis Pantura dan mantan Wakil Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang


Posisi pegawai negeri sipil (PNS) yang strategis selalu menjadi incaran partai politik. Sehingga, sejak era reformasi PNS dilarang terlibat dan melibatkan diri sebagai anggota maupun pengurus parpol demi menjaga netralitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Benarkah pembatasan itu efektif….. ?
Upaya-upaya tidak terpuji dalam menggiring Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan suaranya kepada Caleg dan Parpol tertentu semakin kental terasa. Apa pun motif, dalih atau alasannya, tindakan Bupati atau siapa saja, dalam mempengaruhi netralitas PNS pada pemilu, tidak dibenarkan. Sebab, netralitas PNS merupakan perintah hukum, yang harus ditaati PNS itu sendiri.
Politisasi Birokrasi
Netralitas PNS dalam pemilu legeslatif, secara tegas dinyatakan
• "Partai politik peserta pemilu dan / atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye, dan juru kampanye dalam pemilu".
• "Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama waktu kampanye".
• "Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam undang-undang ini, meliputi presiden, wakil presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Aneh bin ajaib, bahkan sangat disayangkan, sekaligus amat memalukan, mengapa sedemikian ketatnya rambu hukum untuk menjaga netralitas PNS dalam pemilu legeslatif, tidak juga mampu meniadakan aksi pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, termasuk kepala desa atau sebutan lain, yang bersifat politisasi birokrasi.
Aksi politik tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan (birokrasi negara) itu, bisa merusak netralitas PNS dalam pemilu legeslatif. Mengapa? Karena kultur birokrasi negara kita, sarat ciri feodalisme, paternalisme dan primordialisme.
Ketiga ciri tersebut, tampak terutama dalam watak pribadi rata-rata bawahan yang bersifat sub-ordinasi bawahan terhadap atasan. Pegawai bawahan, takut melakukan perlawanan terhadap tindakan atau perintah atasan, walau jelas-jelas bawahan menyadari tindakan atau perintah atasan mereka merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, kendati PNS sadar mandat hukum mereka, adalah untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi, tetapi ketika atasan, khususnya yang mempunyai kewenangan memberi sanksi administratif kepada bawahan, maka upaya Bupati menggiring PNS untuk memilih tanda gambar (caleg/parpol) tertentu, membuat penggunaan hak politik PNS di bilik suara tidak sesuai tuntutan hati nuraninya, tetapi sesuai perintah atasan.
Tim Sukses
Seharusnya, hak politik PNS yang memang hanya di bilik suara itu, dijunjung tinggi seluruh pejabat negara, struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, maupun kepala desa (sebutan lain), sesuai perintah undang-undang. Sebab, berbeda dengan anggota TNI dan Polri, yang -sesuai perintah hukum- tidak menggunakan hak suara, PNS (masih) berhak menggunakan hak politik warga negara, di bilik suara.
Selain di bilik suara, PNS tidak boleh melibatkan diri secara langsung atau tak langsung, sengaja atau tak sengaja, dalam seluruh bentuk keberpihakan PNS kepada peserta pemilu.
Konsisten dengannya, setiap PNS tidak dibenarkan oleh hukum untuk menjadi tim sukses atau tim kampanye yang mana pun. PNS pun dilarang ikut dalam kampanye pemilu, baik pemilu legesIatif maupun pemilihan presiden.
PNS juga tidak diizinkan mempengaruhi warga masyarakat untuk memilih, atau tidak memilih parpol atau perorangan peserta pemilu legislatif, sebagaimana tidak juga diperkenankan menonjolkan kelebihan caleg tertentu, sembari menjelek-jelekkan pasangan calon lainnya.
Kejahatan Politik
Sikap netral PNS dalam Pemilu mendatang, merupakan prasyarat mutlak berlangsungnya pemilihan umum yang bersifat luber dan jurdil. Sebab, kalau ada PNS yang bersikap tidak netral, apalagi sampai terang-terangan berpihak kepada Caleg tertentu, maka penggunaan fasilitas negara di bawah kendali kekuasaannya, dapat terarah (secara prioritas) bagi pemenangan caleg atau parpol tertentu.

OFF THE RECORD = MASIH PERCAYA PEMILU ??


Budi Usman,Ketua Presedium Bakor Pantura Kab Tangerang

Sampeyan masih percaya Pemilu 2009 nanti akan menghasilkan perubahan? Saya masih sangat percaya, hehehehe :grin: Buat apa buang-buang dhuwit kalau tak menghasilkan apa-apa? Perubahan macam apa? Nah, itu menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab?

Kalau kita melakukan kilas balik sejenak, negeri kita sebenarnya sudah sangat kenyang pengalaman soal berdemokrasi. Namun, banyak pengamat mengatakan bahwa kita masih baru belajar berdemokrasi. Wew… kapan lulusnya, yak? Kok kalah sama orang-orang ndesa yang tinggal di pelosok-pelosok dusun. Mereka sudah sangat paham bagaimana melakukan praktik demokrasi secara benar. Mereka (hampir) tidak pernah salah memilih lurah yang bakal jadi sang pemimpin karena jelas track-record-nya.

Kalau memilih anggota dewan? Hah? Kita seperti memilih kucing dalam karung yang dibungkus rapat-rapat. Warna bulunya pun tak jelas. Namun, kita dipaksa harus memilih, kecuali mereka yang memilih untuk tidak memilih alias golput. Bisa jadi, Pemilu yang digelar selama ini selalu saja menyajikan ”kucing-kucing” yang tak jelas warna bulunya. Tak heran kalau kucing yang berhasil keluar dari karung justru banyak yang rakus dan suka menilap dendeng milik simpanan majikannya. Loh, memang siapa majikannya? Lha ya rakyat! Rakyat itu dalam paradigma *halah* kekuasaan adalah pemilik kedaulatan. Karena terlalu repot, mereka menyerahkan semua aspirasi dan keinginannya lewat wakil-wakilnya. Nah, para wakil rakyat itulah yang diberi amanat untuk menyampaikan harapan dan mimpi agar bisa hidup lebih sejahtera; gampang cari kerja, punya daya beli terhadap kebutuhan hidup sehari-hari, bisa keluar dari kubangan lumpur kemiskinan, atau bisa menikmati pendidikan murah.

Namun, agaknya banyak ”majikan” yang kecewa lantaran ulah wakil-wakilnya yang serakah dan bermental korup. Fasilitas gaji dan tunjangan bulanan yang sudah bisa untuk hidup mapan belum cukup membuat mereka merasa nyaman. Mereka masih berambisi untuk jadi OKB alias Orang Kaya Baru; menjadi kaum borjuis bergaya feodal. Mereka tak segan-segan cari ”jalan tikus” agar gampang menghilangkan jejak. Bahkan, jika perlu menggunakan cara-cara magis untuk bisa kaya secara instan.

Gedung dewan pun tak ubahnya ladang perburuan gengsi dan kekayaan. Muncullah istilah koboi-koboi Senayan. Mereka mendadak berubah menjadi selebritis politik yang dipuja para pemburu kesesatan. Para pengusaha yang ingin mulus berbisnis mesti menjalin negosiasi dan kongkalingkong dengan para koboi itu. Para birokrat yang ingin memuluskan agenda dan program ”basah” mesti ”njawil” dengan sang koboi. Para pengusaha hiburan mesti bermurah hati menyediakan fasilitas serba mewah lengkap dengan selimut ”hidup”-nya yang hangat agar usahanya tak kena ”semprit”. Paradigmanya pun dibalik. Mereka yang seharusnya mewakili dan melayani sang ”majikan”, mendadak sontak minta dilayani. Itulah perubahan yang kita rasakan selama ini, hehehehe :grin: Rakyat begitu gampang dilupakan. Janji-janji manis yang bertaburan di atas mimbar kampanye hanya membentur tembok retorika dan slogan belaka. Agaknya, periode 5 tahun belum cukup memuaskan dan memanjakan naluri ”kebrengsekan” purbanya.

Siklus 5 tahunan itu kembali akan digelar. Jika tak ada aral melintang, 9 April 2009 nanti bangsa kita akan kembali memilih ”kucing dalam karung”, eh, maksudnya memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR/DPRD dan DPD. Kini, gaungnya sudah mulai terdengar. Aroma kampanye sudah bertaburan di sudut-sudut kampung. Sebentar lagi, kita akan menyaksikan para calon wakil rakyat saling berlomba pidato, menaburkan retorika, dan menyebarkan janji-janji. Mereka mendadak jadi ”sok akrab” dengan rakyat. Bahkan, tak jarang yang memaksakan diri jadi dermawan. Seper-sekian pundi-pundinya diambil sebagai modal mendekati rakyat. Namun, jangan lupa, mereka sudah sangat piawai menyusun taktik dan strategi menjalankan ”bisnis” politik. Sungguh konyol mengeluarkan modal hanya sekadar untuk menjadi seorang dermawan. Pengalaman menjadi petualang politik dengan dukungan naluri ”kelicikan” sudah cukup menjadi modal untuk bermain akrobat di atas panggung.

Meski demikian, saya juga percaya, masih ada beberapa anggota dewan yang memiliki wisdom dan kearifan. Mereka benar-benar memosisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya sehingga tak berani main-main dan spekulasi. Mereka tak mau larut dalam kubangan lumpur kesesatan dan kenistaan. Ada amanat yang mesti diembannya. Mereka tak dilarang menjadi kaya, tetapi semata-mata itu buah dari perjuangan dan keringatnya dalam menghadirkan sosok rakyat pada setiap jengkal keputusan dan kebijakan yang diambil. Mereka inilah sosok anggota dewan yang selalu ”tapa ngrame”, hidup berbaur dengan rakyat yang diwakilinya, visioner, dan berusaha menghadirkan ”syurga” buat ”majikan”-nya.

Kalau sudah begini, masihkah Sampeyan tidak percaya kalau Pemilu 2009 akan membawa perubahan? ***