Minggu, 10 Mei 2009
Jumat, 08 Mei 2009
SEKOLAH GRATIS

Kabupaten Tangerang dan Sekolah Gratis
Menjelang tahun ajaran baru sekolah, pungutan liar (pungli) kerap mencuat. Dan, pemerintrah daerah tak bosan untuk terus mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dan pungutan yang memberatkan calon siswa.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mengingatkan hal ini dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kabupaten Tangerang, di Lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Senin (4/5/2009).
Peringatan ini selain menjelang tahun ajaran baru, juga terkait akan diselenggarakannya program sekolah gratis di Kabupaten Tangerang untuk tingkat SMP.
Ismet mengingatkan sekolah di Kabupaten Tangerang untuk tidak mengutip pungutan liar terkait biaya gratis tingkat SMP yanga akan dilaksanakan tahun ini.
“Pemerintah daerah akan memonitor pelaksanaan kebijakan biaya sekolah gratis ini. Saya akan tindak tegas jika ada pihak yang menerapkan biaya yang memberatkan,” ungkap Ismet. Ismet mengatakan, jika program penggratisan biaya sekolah untuk SMP ini berjalan baik, Pemkab Tangerang akan menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyinggung peningkatan mutu pendidikan masih merupakan garapan yang sangat relevan guna menyiapkan SDM yang cerdas sekaligus memiliki daya saing. Dalam menjabarkan rencana strategis Depdiknas tahun 2005-2009, Pemkab Tangerang menetapkan tiga pilar kebijakan, masing-masing pemerataan dan perluasan akses pendidikan, pendidikan mutu, relevan, dan daya saing pendidkan yang dibarengi penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan.Terusik oleh iklan di televisi nasional yang menggambarkan bahwa saat ini sekolah-sekolah bisa terjangkau oleh kaum miskin yang tidak memiliki dana dengan digulirkannya program sekolah gratis oleh pemerintah pusat.
Sebagai orang yang pernah dekat dengan dunia pendidikan, saya merasa terusik dan sedikit membuat jadi bahan pemikiran atas tayangan iklan tentang program sekolah gratis dari pemerintah. Iklan tersebut sangat menyesatkan dan tidak lengkap penjelasan serta hanya memberikan harapan yang tinggi kepada mereka yang ingin anaknya bisa sekolah, karena semua itu ternyata sangat jauh dari kenyataan.Di akhir tayangan iklan, Menteri Pendidikan mengatakan “Sekolah Harus Bisa!”
Iklan ini tidak lengkap dan tidak menjabarkan apa program yang dimaksud dan bagaimana bisa sekolah gratis itu ada di Indonesia. Hal ini akan menyesatkan terutama bagi masyarakat yang kurang memahami tentang program tersebut. Pasti yang ada dibenak masyarakat umum, adalah kita bisa dengan bebas menyekolahkan anak kita tanpa dipungut biaya sepeserpun oleh sekolah. Inilah yang salah kaprah!
Mau bagaimana sekolah gratis, apa pemerintah sudah siap menggalang dana untuk kebutuhan anak sekolah setiap hari?
Pengertian gratis inilah yang sebenarnya harus dijabarkan dan diperjelas lagi oleh pemerintah. Komponen biaya apa saja yang akan ditanggung oleh pemerintah. Ini yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Ini penting karena bisa jadi masyarakat punya persepsi seperti yang tadi mang bilang kita bisa menyekolahkan anak kita tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Apa komponen biaya itu sudah termasuk untuk pengadaan seragam sekolah, seragam olah raga, keperluan sekolah seperti tas, buku tulis, baju pramuka, perlengkapan eskul, uang jajan anak, biaya study tour, biaya membuat pekerjaan rumah dan sebagainya.
Inilah yang sebenarnya harus diperjelas lagi oleh pemerintah. Bagaimana dengan buku pelajaran, apa juga gratis. Komponen buku pelajaran ini biasanya selalu menjadi bahan perbincangan bagi setiap orang tua murid. Kalo tidak salah, komponen untuk buku itu, hanyalah untuk keperluan melengkapi buku-buku perpusatakaan saja. Bukan untuk pengadaan buku pelajaran yang dipegang oleh murid.
Bagaimana dengan buku tulis, apakah ini juga gratis? Berapa banyak buku tulis yang harus dimiliki oleh seorang anak dalam satu semester? Dan apakah ini juga gratis?
Bagaimana dengan seragam sekolah, apakah ini juga gratis? Berapa stel seragam sekolah yang harus dimiliki oleh seorang anak selama dia sekolah? Dan apakah ini termasuk komponen yang di gratiskan oleh pemerintah?
Bagaimana dengan kegiatan ektra kurikuler yang harus diikuti oleh setiap anak. Apakah ini juga sudah di gratiskan oleh pemerintah? Bagaimana dengan perlengkapan olah raga, apakah juga ini sudah digratiskan oleh pemerintah?
Lalu bagaimana dengan nasib sekolah sendiri. Kalo semua di gratiskan, dari mana harus membiaya kebutuhan sekolah sehari-hari. Seperti untuk biaya listrik, air, telpon, pemeliharaan kelas, pemeliharaan peralatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan sehari-hari? Apakah itu semua sudah dilengkap oleh pemerintah? Apakah semuanya ditanggung oleh pemerintah?
Nah, jadi jelas, gambaran tentang iklan sekolah gratis ini, sebenarnya kurang tepat dan mungkin akan membuat persepsi baru di masyarakat yang kalo tidak dijelaskan lebih lanjut ini bisa membuat permasalahna baru antara pihak sekolah dengan masyarakat.
Saya dapat informasi dari almamater tempat dulu sekolah di Pantura, bahwa setelah ada program BOS yang digulirkan oleh pemerintah dan adanya program Gratis sekolah bagi semua siswa ini, banyak guru-guru yang tidak semangat lagi untuk mengajar. Karena semuanya sudah dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan untuk keperluan guru juga sudah dilengkapi oleh pemerintah, sehingga akhirnya mereka mengajar atau tidak mengajar tetap akan mendapat bagian yang sama karena semua telah dilengkapi oleh pemerintah. Nah loh kok bisa yah?………
Yah, soalnya, sekarang guru2 sudah tidak bisa lagi melakukan pungutan terhadap siswa. Dan lebih dari itu semua kebutuhan untuk keperluan siswa harus dilengkapi oleh sekolah. Yang pada akhirnya ini membuat siswa justru malah kurang perhatian kepada guru, karena merasa merasa kebutuhananya telah dipenuhi dan guru juga tidak semangat lagi mengajar karena semua kebutuhan sebagai pengajar sudah dilengkapi.Wah kacau kalo begini. Giliran semua dilengkapi, bukan tambah semangat untuk mengajar dan belajar, tapi justru malah jadi males-malesan….. repot deh… jadi serba salah tuh…………………..
Gaji seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan akademik dan sudah cukup lama mengabdi, paling tinggi adalah sekitar 1,5 – 2 juta tiap bulannya. Tergantung golongan dan pangkat sturtur di dinas. Namun uang sebesar itu, tidak akan diterima sepenuhnya oleh guru, karena gaji itu harus juga mereka sisihkan untuk keperluan lain yang menyangkut dinas juga.
Seperti untuk koperasi kesejahteraan guru, potongan biaya asuransi kesehatan untuk guru, tabungan wajib di dinas, potongan pajak profesi, dll. Sisanya mereka akan mendapatkan sekitar 1juta atau sekitar 900ribu saja.Nah, biaya sebesar itupun belum untuk membiaya anak si guru tersebut yang harus sekolah di tingkat lanjut atau untuk membiaya keperluan rumah tangganya, atau bahkan untuk membiaya keperluan mereka selama sedang mengikuti pendidikan lagi untuk meningkatkan kemampuan dan menaikan golongan pangkat dari struktur kepangkatan di dinas.
Sungguh repot kan? Jadi kalo ada guru yang bisa mendapatkan gaji setiap bulan bersih setelah dipotong berbagai keperluan bisa mencapai 1,5juta, mungkin itu lebih baik nasibnya dibanding guru-guru yang ada didaerah. Nah, apakah ini juga termasuk dalam komponen sekolah gratis yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah? Jadi sekolah gratis tuh apa maksudnya, apa yang digratiskan itu? Komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemerintah? dan Komponen biaya apa saja yang harus dipersiapkan oleh para orang tua murid yang akan menyekolahkan anaknya?
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 282 miliar untuk realisasi pendidikan gratis tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah itu. Semuanya ada di APBD perubahan tahun 2009. Program ini akan terealisasi tahun ini. Program ini menggunakan anggaran biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp 282 miliar ditambah kucuran dana dari Kabupaten Tangerang sebesar Rp 282 miliar. "Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk mengratiskan pendidikan SD dan SMP itu Rp 564 miliar.Dari Data yang diterima sekitar 635.954 siswa SD, SMP di Kabupaten Tangerang akan dibebaskan biaya pendidikan dan berbagai pungutan. Untuk siswa sekolah dasar mendapat jatah Rp 397 ribu/siswa per tahun. Sementara siswa sekolah menengah pertama mendapat Rp 570 ribu per siswa per tahun.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 memberi arahan pendidikan gratis untuk sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Sayangnya, anjuran Menteri Pendidikan Nasional ini baru keluar awal Desember tahun lalu, sementara DPRD Kabupaten Tangerang telah mengetuk palu pengesahan APBD Kabupaten Tangerang 2009 pada bulan November lalu. Seperti di kutip dari Tempo intereaktif 6/5/09.
Anggaran dari pusat memaang sudah dinaikan, tapi apakah anggaran yang dinaikan itu, bisa mengangkat dan memperbaiki citra dunia pendidikan ? Apakah dengan kenaikan anggaran ini, kita bisa benar-benar merasakan sekolah gratis…tis…tis……
Selamat Bersekolah Gratis Bangsa ku…***
Kamis, 07 Mei 2009
MENYOAL PERAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Naswa Dianty, Pemerhati Pendidikan dari KOALISI Pendidikan Bersih
“Peran Komite Sekolah dalam pengembangan sekolah ditengarai belum optimal. Selama ini hanya mengutamakan pengumpulan dana dan pengembangan fisik sekolah, belum menyentuh pembangunan non fisik” (Ari Amin Hamidah)
Memang keberadaan Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dijelaskan komite sekolah adalah mitra sekolah.
Tugas komite sekolah pada dasarnya mempunyai empat peran dimana peran tersebut adalah, memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan dan menjadi mediator, dengan masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut pada dasarnya sudah banyak dilakukan oleh pengurus komite sekolah, namun belum optimal.
Mengapa terjadi demikian? Lembaga Komite sekolah telah ada dan dibentuk disetiap sekolah di Indonesia. Tetapi keberadaan komite sekolah terutma di daerah tertinggal masih banyak menghadapi beberapa kendala. Berdasarkan hasil need assessment dibeberapa daerah dan pengamatan penulis yang memang tinggal di Kabupaten tertinggal ada beberapa masalah pokok yang dihadapi tentang komite ini yang akhirnya dikatakan perannya belum optimal. Permasalahan tersebut antara lain;
* Masalah Pamahaman. Pemahaman tentang komite sekolah sangat beragam, tentang perannya belum sepenuhnya di pahami apalagi menjalankan peran tersebut secara maksimal. Proses pembentukannya pun mungkin belum berdasarkan acuan yang ada. Keterwakilannya dalam susunan anggota komite juga belum meluas (belum mengikutsertakan dunia usaha ataupun dunia industri) disekitarnya. Disamping itu masih langka keterwakilan perempuan dalam komite. Yang sangat fatal lagi Komite Sekolah belum/tidak mempunyai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
* Masalah Budaya yang dimaksudkan disini adalah cara berfikir serta bertindak masyarakat terhadap sekolah. Pola pikir mereka kebanyakan menganggap sekolah sebagai lembaga jasa dan masyarakat sebagai konsumen. Sekolah jual lulusan, masyarakat membayar. Pola pikir lainnya adalah sekolah bagi anak-anak adalah pilihan masa depan. Dengan demikian masyarakat yang mampu, menyekolahkan anaknya disekolah yang berkualitas. Apalagi jika anaknya mempunyai prestasi. Bagaimana dengan masyarakat yang miskin, jelas sekolah bukan menjadi prioritas yang utama, sekolah bukan merupakan tanggung jawabnya sehingga sekolah mempunyai urutan prioritas dibawah kebutuhan utama (makan, papan, sandang). Pola pikir terhadap sekolah masih terbatas pada dukungan dana semata (sangat minim di daerah tertinggal). Perubahan budaya ini dperlukan proses yang sangat panjang agar tuntutan peran komite sekolah ini dapat optimal.
* Masalah Pembinaan Komite sekolah yang merupakan lembaga representatif masyarakat untuk sekolah sudah lama ada semenjak adanya BP3, POMG, yang terakhir adalah Komite Sekolah. Sampai saat ini lembaga tersebut, belum dapat berfungsi dengan baik.
* Masalah Sosial Ekonomi. Belum optimalnya peran komite sekolah disebabkan juga oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah. Segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat masih difokuskan mencari jalan keluar (solusi) ekonomi rumah tangga, sehingga walaupun terlibat dalam kepengurusan komite, partisipasinya belumlah optimal (besar) dianggap sebagai beban sampingan, apalagi didalam komite bersifat sukarelawan. Masalah kemiskinan itu sendiri sudah menyulitkan mereka untuk terlihat dalam komite sekolah dan sekolah juga menanggung akibatnya (beban) karena berbagai ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prasarana sekolah menjadi lamban.
Dari beberapa masalah tersebut diatas jika kita perhatikan dan ditelusuri secara lebih operasional banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan komite sekolah diantaranaya adalah, pemahaman tentang komite sekolah belum tersosialisasikan dengan efektif ditengah masyarakat. Komite Sekolah yang dibentuk pada era reformasi pada hakekatnya masih sama dengan BP 3 atau POMG. Disisi lain banyak komite belum mampu menjalankan fungsi-fungsi management organisasi komite dengan baik, inisiatif rendah, ketergantungan kepada sekolah masih tinggi, termasuk menganggap tidak penting adanya AD/ART bagi sebuah komite sekolah yang berakhir dengan hasil kurang memuaskan setelah mereka kembali ke sekolah masing-masing, hal ini dikarenakan selama pelatih komite, peserta tidak cukup waktu data, wawasan dalam membuat rencana organisasi.
Seperti dikemukakan diatas bahwa pemahaman komite sekolah juga diakibatkan dari pembentukan pengurusnya yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, belum mengikuti tujuh langkah baku pembentukan komite sekolah, prinsip-prinsip pembentukannya belum diterapkan. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita bahwa prinsip-prinsip tersebut adalah;
a. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka, diketahui oleh masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap persiapan, pembentukan panitia kriteria calon, pengumuman calon, proses pemilihan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat.
b. Akuntabel dalam arti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia pelaksana dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun secara financial.
c. Demokratis berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.
Sedangkan mekanisme pembentukannya diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan bila pembentukan komite tersebut baru pertama kali. Panitia persiapan sedikitnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, dunia industri, serta orang tua/wali murid peserta didik.
Panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 (tujuh) langkah pokok pembentukan Komite Sekolah yaitu;
1. Sosialisasi tentang komite sekolah yang mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002 tanggal 2 April 2002,
2. Penyusunan kriteria dan indentifikasi calon anggoya pengurus berdasarkan usulan masyarakat. Bakal calon tidak harus domisili di lingkungan sekolah, namun mempunyai ikatan batin dengan sekolah misalnya alumni Kriterianya hendaklah ditentukan sendiri melalui proses refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai luhur yakni, jujur peduli, tanpa pamrih, rendah hati dan lain-lain.
3. Seleksi bakal calon pengurus yang diusulkan masyarakat berdasarkan kriteria yang disepakati bersama sesuai di langkah kedua.
4. Pengumuman bakal calon yang telah diseleksi berdasarkan langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediannya dicalonkan sebagai pengurus Komite Sekolah, ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.
5. Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon pengurus.
6. Pemilihan pengurus komite dalam forum baik secara musyawarah mufakat atau pun dengan pemungutan suara.
7. Penyampaian nama-nama Ketua Komite dan anggota pengurus terpilih serta struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Panitia persiapan pemilihan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar. Langkah-langkah tersebut diatas dalam rangka pembentukan pengurus Komite Sekolah pertama kali atau pembentukan kembali.
Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya adalah sesuai dengan AD/ART Komite Sekolah (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) dan wajib membentuk panitia persiapan pemilihan, dan pelaksanaannya tetap mengacu kepada 7 langkah pokok tersebut diatas.
Adapun peran Komite Sekolah secara umum adalah :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikira maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Dalam menjalankan perannya komite sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat berkenaan dengan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal: kebijakan program pendidikan, penyusunan RAPBS, kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Agar supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan kepada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumber daya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah, kemudian menganalisa sebagai bahan masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada sekolah/satuan pendidikan.
b. Menyampaikan masukan, rekomendasi dan pertimbangan secara tertulis kepada sekolah.
c. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan KTSP
d. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran
e. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
Layanan Pendidikan secara umum akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan apabila berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik dan bermutu. Semoga !
*
Memberantas Korupsi, Mulailah dari Sekolah

Memberantas Korupsi, Mulailah dari Sekolah
KEPUTUSAN sekolah gratis untuk SD dan SMP, di mata Direktur Institute for Education Reform Utomo Dananjaya, bisa menjadi sebuah peristiwa yang sangat heroik.
UTOMO membayangkan keputusan sekolah gratis disampaikan melalui instruksi langsung yang dibacakan Presiden, disiarkan oleh semua stasiun televisi. Isinya, pengumuman bahwa masyarakat tidak perlu membayar untuk memperoleh pendidikan SD dan SMP. Semua buku pelajaran diberikan gratis oleh pemerintah. Siapa pun kepala sekolah yang menarik pungutan dari siswa akan dihukum dan diberhentikan sebagai pegawai negeri. Aparat kepolisian diminta mengawasi dan melakukan penegakan hukum serta meminta agar masyarakat melaporkan setiap kasus pungutan di sekolah kepada polisi.
“Dampaknya akan besar sekali. Ini merupakan proses pendidikan untuk melibatkan masyarakat akan terlibat dalam gerakan antikorupsi,” kata Utomo menjelaskan.
Pendidikan antikorupsi memang sebaiknya dimulai dari sekolah karena selama ini sekolah menjadi salah satu sumber korupsi dan penyebarluasan budaya korupsi.
Sekolah yang memiliki tugas mulia dalam mencerdaskan bangsa ternyata bukan institusi yang bersih dari korupsi. Departemen Pendidikan Nasional, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2003, merupakan departemen terkorup setelah Departemen Agama. Korupsi dalam dunia pendidikan, menurut laporan Indonesian Corruption Watch, dilakukan secara bersama- sama dalam berbagai jenjang, dari tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertontonkan kepada siswanya praktik-praktik korupsi.
Korupsi dana pendidikan, menurut Ade Irawan-aktivis Indonesian Corruption Watch- menyangkut baik dana pemerintah maupun dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Bila aparat birokrasi selama ini mengeluhkan dana pendidikan yang kecil, ternyata dana yang kecil itu dikorup pula.
Investigasi ICW dalam pengadaan buku pelajaran di beberapa daerah menunjukkan bahwa korupsi pendidikan masih jalan terus. Beberapa kabupaten di Jawa Tengah, misalnya, menganggarkan pengadaan buku miliaran rupiah. Yang terkecil Rp 5 miliar, tetapi ada kabupaten yang menganggarkan pengadaan buku pelajaran sampai Rp 30 miliar. Korupsi dilakukan sejak proses pengambilan keputusan, pengadaan buku tidak melalui tender, hingga distribusi buku ke sekolah. Ujung-ujungnya banyak siswa tidak menerima buku. Itu pun kalau tidak buku yang diterima jumlah halamannya berkurang, bahkan tidak bisa dipakai sama sekali.
Korupsi juga terjadi di sekolah. Ade mengemukakan, banyak sekolah di Jakarta dan Jawa Barat tidak memasukkan komponen dana pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Sebuah SD favorit di Jakarta menerima dana block grant Rp 55 juta yang menjadi komponen tetap pembiayaan sekolah, tetapi tidak mencantumkannya dalam RAPBS. Anggaran SD favorit di Rawamangun, Jakarta Timur, itu mencapai Rp 2,7 miliar, hampir 50 persen dianggarkan untuk peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai. Hanya sekitar 15 persen sampai 20 persen anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan akademis. Di sebuah SMP negeri di Jakarta Selatan, dari dana sekolah sebesar Rp 412 juta yang dipungut dari masyarakat, 75 persen di antaranya dipergunakan untuk kesejahteraan guru dan pegawai. Hanya 15 persen dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Anehnya, ada pula alokasi anggaran 1,5 persen untuk koordinasi dengan dinas pendidikan di kecamatan dan 1 persen untuk dinas di tingkat kota. Bahkan, ada pos anggaran Rp 5.250.000 untuk polisi.
“Jadi dana yang masuk sekolah dijadikan bancakan, dibagi-bagi. Lebih banyak dana yang masuk ke kantong kepala sekolah,” kata Ade.
Kekaburan dalam sistem anggaran sekolah memungkinkan kepala sekolah negeri mempraktikkan anggaran ganda. Dana operasional atau pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat. Bahkan, ada kasus dana perawatan gedung tidak hanya dianggarkan melalui dana pemerintah dan dana komite sekolah, tetapi masih juga dibebankan kepada anak secara langsung dengan dalih lomba kebersihan antarkelas.
Selain penganggaran ganda, modus yang sering digunakan kepala sekolah adalah penggelapan. Banyak biaya yang semestinya dikeluarkan sekolah ternyata tidak dikeluarkan. Praktik ini sangat mencolok sehingga sejumlah bendahara sekolah menjadi kolektor stempel dan bukti pembayaran sehingga ia tinggal memilih stempel dan bukti pembayaran bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Modus lainnya adalah uang dibagi-bagi dengan setoran ke dinas, memberikan amplop kepada pejabat yang datang ke sekolah, termasuk pengawas. Kepala sekolah yang pelit memberikan setoran bakal dimasukkan daftar hitam dan tidak akan pernah menerima dana-dana proyek.
Guru juga merupakan pelaku sekaligus korban dalam korupsi pendidikan. Guru olahraga memungut biaya renang. Anak tidak ikut renang dan tidak ikut lari asal bayar uang renang, semuanya akan beres. Sebaliknya, bila tidak bayar uang renang, nilai tidak akan keluar. Yang memprihatinkan lagi ada guru yang memperbolehkan siswanya menjiplak dalam ulangan asalkan membayar Rp 500 per lembar. Dari menyontek dan jual beli nilai, pendidikan korupsi dimulai.
Seorang guru di sebuah SMA negeri di Jakarta Pusat mengungkapkan, dari sekolah ia menerima tunjangan hari raya sebesar Rp 400.000, yang diambil dari sumbangan awal pendidikan. Selain gaji sebagai pegawai negeri sipil, ia memperoleh tunjangan kesejahteraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 900.000, uang transpor dari sekolah Rp 11.000 per hari, dan tambahan honor mengajar Rp 6.000 per jam. Total penghasilannya di atas Rp 2,5 juta. Penghasilan guru di sekolah negeri yang diunggulkan akan jauh lebih besar. Tunjangan seorang kepala sekolah yang diambil dari uang komite sekolah bernilai jutaan rupiah, jauh melebihi dari gaji resminya. Tidak heran apabila kepala sekolah-sekolah negeri papan atas di Jakarta memiliki rumah dan mobil mewah.
Ketika orang sibuk membicarakan persiapan ujian nasional, sejumlah kepala sekolah di Jakarta Pusat justru mengikuti program jalan-jalan ke China dengan bungkus “studi banding”.
Penghasilan guru sekolah negeri sebesar itu cukup mengagetkan bagi Toenggoel Siagian, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta DKI Jakarta. Toenggoel mengungkapkan, ia memperoleh gaji sebagai direktur di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) sekitar Rp 3 juta per bulan. Gaji itu tertinggi di perkumpulan tersebut. Koordinator SMP PSKD yang memperoleh gelar master dobel hanya bergaji Rp 875.000 per bulan.
Penghasilan guru negeri di Jakarta yang cukup lumayan itu, ketika kinerja sekolah di Jakarta tidak terlalu bagus, menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di sekolah negeri. Seorang guru SMP negeri di Jakarta mengungkapkan, sebenarnya bisa saja sekolah negeri di Jakarta digratiskan. Dengan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah sekitar Rp 900.000 per bulan, guru bisa disuruh memilih. Silakan tetap memungut dari siswa, tetapi tunjangan kesejahteraan tidak diberikan. Ia yakin, guru akan memilih tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah.
Keputusan politik untuk membebaskan biaya sekolah di tingkat pendidikan dasar akan menjadi bahan tertawaan bila tidak disertai larangan sekolah memungut biaya-biaya lain dari siswa. Seperti dulu, SPP dihapus, tetapi muncul uang BP3 atau iuran komite sekolah yang jumlahnya lebih besar dari nominal SPP. Kalau itu terjadi, sekolah akan terus menjalankan fungsinya dalam mengorupsikan bangsa.
Kalau mau memberantas korupsi mulailah dari sekolah. Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya mengurus Komisi Pemilihan Umum, tetapi turunlah ke Depdiknas dan ke sekolah-sekolah.
(Dikutip dari rilis P Bambang Wisudo)
Minggu, 26 April 2009
MIMPI MEMBANGUN KABUPATEN TANGERANG.

MIMPI MEMBANGUN KABUPATEN TANGERANG
Oleh : Budi Usman , Penggiat dan Direktur Eksekutif komunike Tangerang Utara (www.budiusman.blogspot.com)
BAGI sebuah daerah kabupaten seperti halnya Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Bupati Ismet Iskandar dan Rano Karno , urgensi menjamin dan menciptakan kesejahteraan sosial dan keamanan warga adalah hakikat dari sebuah cita-cita . Parameter kesejahteraan dan keamanan sebuah daerah atau sebuah komunitas tersebut setidaknya dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain, (1) tingkat pendapatan masyarakat, (2) prasarana ekonomi, (3) prasarana sosial, (4) struktur kegiatan ekonomi, (5) dan tingkat pengganguran. Untuk konteks pembangunan di daerah dewasa ini, harus diakui bahwa tingkat intervensi pemerintah daerah sampai hari ini masih belum optimal terutama ‘kesenjangan” antara wilayah .
Kalaupun ada kebijakan-kebijakan pembangunan acapkali lebih terasa di daerah-daerah tertentu yang secara sosial ekonomi telah memperlihatkan kondisi yang baik. Hal ini justru mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial dan kemiskinan yang secara nyata telah menciptakan garis demarkasi antara daerah kaya dan daerah miskin.
Tugas utama pemerintahan daerah adalah memfasilitasi tumbuhnya ide-ide kreatif, inovatif dari masyarakat tersebut. Sayangnya untuk konteks kabupaten Tangerang, otonomi daerah hanya diperlakukan sebagai intergovernmental relations ketimbang relasi antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini pada kenyataannya berakibat terabaikannya kepentingan-kepentingan yang muncul dari arus bawah masyarakat. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah belum cukup memberikan jaminan kuatnya posisi tawar rakyat ketika berhadapan dengan Pemda.
Tujuan utama dari pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Beragam usaha dari berbagai sektor terus dikembangkan dalam usaha pencapaian tujuan tersebut. Meskipun penegasan pembangunan adalah pembangunan partisipatif (participatory) yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sering dikumandangkan semenjak masa pemerintahan Orde Baru, tetapi kenyataannya anggota masyarakat belum sepenuhnya menjadi partisipan aktif pembangunan. Padahal, partisipasi masyarakat yang dikehendaki meliputi participatory continuum
Pemerintah Kabupaten Tangerang memang berupaya memperbaiki jalan seperti di pantura ,Tangerang barat dan Tangerang tengah ini dengan betonisasi. Namun, proyek betonisasi itu baru dikerjakan di sejumlah ruas mulai dari Kronjo hingga Mauk. Itu pun baru separuh jalan. Jalan yang dibeton itu mulai dari Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Cituis, Sukadiri dan dikerjakan sejak medio 2006 hingga 2009 ini. Biayanya memang mahal, Rp 125 miliar. Pemkab Tangerang meminjam dana ini dari Bank Jabar. Jika jalan lingkar utara ini rampung, dampaknya pada investasi serta pembangunan industri. Belum lagi Jalan lingkar selatan (JLU) yang menghubungkan Tigaraksa dan kecamatan Cisauk.
Sebagai pembelanja besar, sangat logis bila posisi Pemerintah Daerah sangat kuat di hadapan penyedia barang/jasa seperti supplier, kontraktor, dan konsultan. Dengan total belanja lebih dari 1 Trilyun, Pemerintah Daerah menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi penyedia barang dan jasa tersebut. Kita dapat mengupamakan sebuah Super Market besar di hadapan supplier-supplier kecil. Tentu sang Super Market dapat menerapkan standard kualitas cukup tinggi dengan harga yang kompetitif. Supplier kecil akan berkompetisi, berupaya dengan segenap daya untuk mendapatkan order dari Super Market besar tadi.
Namun secara empiris ada fenomena yang mengherankan dalam belanja Pemerintah Daerah ini.
Walaupun berbelanja lebih banyak dari grosir kertas umpamanya, harga kertas yang diperoleh Pemerintah Daerah jauh lebih mahal daripada harga yang ada di super market biasa. Mungkin pajak sering dituding sebagai faktor yang menaikkan harga tersebut, namun sayang argumen ini terlalu mudah untuk dipatahkan. Dalam transaksi dengan Pemerintah Daerah, pajak penghasilan penyedia barang/jasa dan kewajiban administratif PPN berkaitan dengan transaksi tersebut memang telah ditunaikan. Tidak ada tambahan beban pajak bagi penyedia barang/jasa dalam transaksi ini, kecuali apabila biasanya mereka memang tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar. Mengamankan segenap kewajiban pajak dalam transaksi pengadaan barang/jasa publik memang merupakan kebijakan umum Pemerintah. Lalu, mengapa pula belanja Pemerintah Daerah mesti lebih mahal dibandingkan misalnya belanja serupa yang kita lakukan untuk keluarga atau perusahaan kita???
Menurut Adnan Topo Husodo dari ICW , “bila kita menengok Keppres 80 tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 3 November 2003, kita akan menemukan pedoman yang baik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah”. Filosofi pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan dalam poin menimbang yang diperkuat pada bagian maksud dan tujuan yaitu; agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Keppres 80 /2003 ini juga menjelaskan lebih lanjut makna yang terkandung dalam filosofi di atas. Pada bagian ketiga yang menjelaskan tentang Prinsip Dasar, pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
• efisien: berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
• efektif: berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
• terbuka dan bersaing; berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
• transparan; berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
• adil/tidak diskriminatif; berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan apapun;
• akuntabel; berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan baramg/jasa.
Dalam suatu diskusi dengan masyarakat, penulis mendapati keluhan umum tentang rendahnya kualitas jalan-jalan kita. Ada aduan yang mengatakan jalan yang kita bangun hanya kuat tiga bulan, bahkan ada pengakuan pejabat dinas yang menyatakan jalan hanya kuat bertahan satu bulan. Lebih parah lagi ada aduan masyarakat yang menyatakan jalan di lingkungannya hanya tahan satu minggu setelah diperbaiki Pemerintah Daerah. Fenomena umum ini jelas tidak merefleksikan Akuntabilitas yang menjadi salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa.
Tidak akuntabelnya hasil pembangunan ini mengindikasikan penyimpangan prinsip-prinsip dasar di atasnya. Sudah adilkah dan tidak diskriminatifkah penyelenggaraan lelang kita? Sudah transparan, terbuka, dan bersaingkah pelaksanaan lelang kita? Sudah efisien dan efektifkah lelang kita? Bila melihat hasil pembangunan jalan-jalan kita, sangat mungkin banyak yang tidak-tidak atau yang bukan-bukan dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan-jalan tersebut.
Dan apabila terhadap pembangunan jalan-jalan yang kasat mata dan terasa nyata saja banyak yang tidak-tidak dan bukan-bukan, sangat boleh jadi secara umum banyak pula yang tidak-tidak dan bukan-bukan dalam proses pengadaan barang/jasa kita. Conflict of interest yang terjadi juga perlu dicermati. Hal ini setidaknya terefleksi pada kelu lidahnya pejabat untuk menegur penyedia barang/jasa pemerintah yang kebetulan adalah kerabat yang bersangkutan. Dalam situasi seperti ini jargon tahun kualitas yang digadang-gadangkan Ismet Iskandar bersama kabinetnya terancam dan hanya lip service serta mimpin saja dan akan tinggal kandas.***
Langganan:
Postingan (Atom)



