Minggu, 04 Oktober 2009

Kolaborasi Menyelamatkan Dana BOS


Kolaborasi Menyelamatkan Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penyalurannya, ternyata banyak ditemukan penyimpangan, mulai dari skala kecil hingga besar dengan modus yang beragam. Salah satu modus, para kepala sekolah diwajibkan menyetor uang dalam jumlah tertentu ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), dengan dalih demi memperlancar proses pencairan dana BOS (SP 4/9/09). Diketemukan data fiktif penerima dana BOS (SP 5/9/09), selanjutnya Diknas minta bantuan KPK untuk usut korupsi dana BOS (SP 9/9/09).

Dalam kenyataannya, karena banyak karut marut dalam penyaluran, dana BOS hanya mampu mencukupkan biaya operasional. Seperti diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jateng yang menemukan 10 penyimpangan dana BOS tahun 2008.
Penyaluran dana BOS dan pendidikan gratis, merupakan harapan masyarakat dan kesungguhan pemerintah. Supaya terlaksana sesuai harapan, yang terlibat di dalamnya harus ikut mengawal demi keadilan dan pemerataan dalam memperoleh jaminan pendidikan. Naiknya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN berimplikasi naiknya dana BOS.

Tahun 2009 dana bagi SD/MI kabupaten sebesar Rp 397.000, untuk kota Rp 400.000 per tahun. Sedang SMP/Mts Rp 570.000 per kabupaten) dan Rp 575.000 per kota.
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menggambarkan sejak program BOS diluncurkan tahun 2005 pungli dan penyimpangan selalu mengiringinya. Sudah menjadi simbiosis mutualisme antara sekolah dan dinas pendidikan berkenaan penyunatan dana BOS demi kelancaran cairnya dana. Oleh karena itu, dibutuhkan kehendak, kemauan, kepedulian dan partisipasi aktif stakeholder pendidikan dalam mengawal BOS. ICW melaporkan dugaan korupsi anggaran pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9). Total kerugian negara dari 142 kasus korupsi anggaran pendidikan periode 2004-2009 mencapai Rp 243 miliar (SP 11/9/09)

Tidak ada komentar: