Minggu, 28 Desember 2008



CATATAN BUDI USMAN

Tahun Baru, Semangat Baru
Letak jarum terus berputar, hari berganti hari, bulan demi bulan menjelang, tahun demi tahun pun berlalu, seiring pergantian siang ke malam begitu juga sebaliknya yang menandakan dunia sudah “renta” dan tidak terasa pula telah memasuki bulan Muharam, menandai datangnya kembali tahun yang baru 1430 H.

1430 tahun tonggak sejarah peradaban dunia Islam yang penuh dengan tatanan nilai-nilai yang menjunjung tinggi moral ditancapkan oleh Manusia Agung sepanjang masa Rasulullah Muhamad SAW seiring hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah.

Hijrahnya Rasulullah dari Makah ke Madinah yang dijadikan sistem penanggalan dalam kalender Islam bukanlah sekadar perpindahan fisik Beliau dari satu kota ke kota lainnya, melainkan lebih merupakan upaya untuk mengubah tatanan kehidupan jahiliyah kepada kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai Ilahiyah, hingga Islam benar-benar menjadi kekuatan baru.

Yang bisa kita petik dari hijrahnya Rasulullah dalam mengarungi sisa-sisa umur kehidupan di dunia ini, tak lain kita jadikan tahun baru hijriyah sebagai momentum untuk mengubah diri. Berhijrah dari kemusyrikan kepada ketauhidan, dari lupa pindah kepada mengingat Allah SWT. Berhijrah dari pribadi yang jauh dari nilai-nilai Islami menuju Islam yang indah yang akan membawa kebahagian di dunia dan kebahagian di akhirat kelak.

Hijrah dalam arti sesungguhnya adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh bangsa Indonesia saat ini. Karena, hampir semua prilaku jahiliyah seperti disebut di atas kini benar-benar telah menjadi “budaya” yang bentuk dan kualitasnya semakin meningkat dari hari ke hari. Semua kita merasa khawatir, bila semua itu tidak juga ditinggalkan setelah reformasi bergulir selama hampir lima tahun, akan muncul kekacauan yang luar biasa di bumi yang dimerdekakan dengan darah dan air mata ini. Banyak kalangan berpendapat, bahwa semua pintu untuk memperbaiki kondisi Indonesia yang carut marut ini sudah tertutup sama sekali, ada jalan lain selain revolusi. Dan, bila itu yang terjadi, sia- sialah pengorbanan para pendahulu bangsa yang telah menyumbangkan darah dan air mata mereka.

Substansi hijrah adalah perubahan sikap mental, dari jahiliyah ke madaniyah, bukan seremoni dan simbolik lainnya. Maka substansi peringatan tahun baru hijriyah buat bangsa Indonesia adalah segera melangkah meninggalkan prilaku korup, nepotis, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, dan kembali mengedepankan kepentingan pribadi, atau golongan. Bila semua itu tidak bisa dilakukan, tunggulah kehancuran datang tidak lama lagi.

Lalu, dari mana memulainya? Nabi berkata, ibda’ bi nafsik, tsumma li gairik.” Mulailah dengan dirimu sendiri. Baru yang lain mengikutinya. “Dirimu” yang dimaksud dalam hadits itu adalah para pemimpin, karena merekalah yang punya pengikut, dan pemimpin dari negara tentulah para pejabat, eksekutif maupun legislatif. Penulis tidak tahu lagi apa yang akan terjadi, bila dua kubu pemimpin ini tidak juga hijrah pada tahun ini.

Sudah saatnya kita evaluasi diri di tahun baru ini. Sejauh manakah kita berupaya untuk senantiasa mengingat Allah SWT di setiap waktu, setiap saat dan setiap detak jantung kita. Insya Allah tahun baru kali ini menjadi lebih baik dari tahun kemarin.



FILE


Radar Banten 18 okt 2008

Batas Bandara Harus Dipertegasi

TELUKNAGA – Hingga kini, Pemkab Tangerang belum memiliki aturan dan kesepakatan baku mengenai batas kewilayahan antara Bandara Soekarno-Hatta dengan Kabupaten Tangerang.

Padahal, sekitar 540 hektar dari 2.600 hektar lahan di Bandara Soekarno-Hatta masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut berada di empat desa, yakni Desa Rawa Rengas, Desa Rawa Burung, Desa Belimbing, dan Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi.
Selama ini, Pemkab Tangerang hanya menikmati PAD dari pajak buminya saja. Sedangkan, pajak bangunan dan berbagai perizinan di dalamnya tidak terserap sedikitpun.
Selama 15 tahun lebih, PAD yang jumlahnya mencapai ratusan miliar tidak terserap Pemkab Tangerang. Sebaliknya, Pemkot Tangerang kini telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan perizinan atau retribusi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta berada di bawah kewenangan Pemkot Tangerang.
Saat ini, Pemkab Tangerang berencana mengeluarkan peraturan daerah untuk mengutip dana dari pungutan airport tax di Bandara. Terkait hal ini, Bakor Pantura Kabupaten Tangerang menilai rencana tersebut terlalu dini dan prematur. “Jangan berbicara mengenai retribusi tambahan dulu. Selama ini, perizinan di atas lahan itu ditangani Pemkot Tangerang, karena Bandara Soekarno-Hatta diklaim berada di Kota Tangerang,” kata Ketua Umum Bakor Pantura Budi Usman, Jumat (17/10). (cr-2)

RECORDING







ENVIRONMENT


KOMPAS 21 juli 2004

Reklamasi Pantai Dadap

Bukti Ketidakmampuan Mengelola Wilayah
PANTAI Pasir Putih! Membayangkan wilayah pantai yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu sungguh menarik hati. Namun, kenyataannya tidak demikian. Di sana tidak ada hamparan pasir putih yang indah seperti namanya.
Ironisnya, proyek reklamasi Pantai Dadap ini sebelumnya dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meski pihak pengembang sama sekali belum mengantongi izin reklamasi dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Pemerintah kecolongan! Atau memang mereka tidak mampu mengelola wilayahnya?" kata Karya Ersada, aktivis lingkungan yang juga mantan Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.
PROYEK reklamasi Pantai Dadap sesungguhnya berawal dari niat Pemkab Tangerang untuk mengembangkan kawasan pantainya.
Koperasi Pariwisata Pasir Putih (KPPP) mengajukan permohonan izin lokasi seluas 100 hektar (ha) pada 1 Juni 2001 untuk mengembangkan wisata di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi. Motor penggerak Koperasi Pariwisata Pasir Putih adalah Kepala Desa Dadap Dames Taufiq, yang di belakangnya adalah pengembang.
Di lain sisi, muncul sebuah skenario baru. Kawasan pantai di daerah itu dijadikan sebagai tanah garapan oleh sejumlah warga. Dugaan kemudian muncul bahwa status tanah garapan tersebut dianggap sebagai akal-akalan saja. Tanah "garapan" warga tersebut kemudian diusulkan untuk ditarik pajak bumi dan bangunan (PBB).
Setelah langkah tersebut diupayakan, pengelola kawasan Pantai Pasir Putih lantas mendapatkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) atas tanah garapannya itu. Tak lama berselang, tanah garapan yang telah ditarik PBB itu dijual kepada pengembang. Total tanah "garapan" yang dijual mencapai 375.000 meter persegi.
"Diduga, tanah over garapan inilah yang kemudian akan dikembangkan sebagai pusat hunian. Yang kemudian menjadi menarik, mengapa pemerintah dan dinas terkait bisa mengeluarkan izin lokasi kepada pengembang hanya berdasarkan advis planning dan SPPT? Harusnya kan ada sertifikatnya," kata Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman.
Namun, kenyataannya, dalam kerangka acuan amdal jelas-jelas dinyatakan bahwa mereka akan membangun Perumahan Pantai Mutiara Dadap. Paling tidak, ada beda konsep dan pemahaman antara kawasan wisata dan perumahan. Meski demikian, sepertinya hal ini tidak menjadi persoalan bagi Pemkab Tangerang.
Reklamasi Pantai Dadap memang dihentikan untuk sementara. Lantas, apa langkah berikutnya? Menunggu pengembang melengkapi perizinan dan dokumen amdal untuk melanjutkan reklamasi, membiarkan segala akibat dari reklamasi begitu saja, mempersilakan reklamasi berjalan kembali, atau menghentikan reklamasi dan menuntut pengembang? Jawabnya bergantung pada untuk siapa pengembangan Pantai Dadap ditujukan: untuk masyarakat sekitar, pengembang, atau para pejabat di pemkab? (HERMAS EFENDI PRABOWO)

Sabtu, 27 Desember 2008

Hikayat KABUPATEN TANGERANG



Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, sekitar tahun 1652, benteng pertahanan kasultanan Banten didirikan oleh tiga maulana (Yudhanegara, Wangsakara dan Santika) yang diangkat oleh penguasa Banten. Mereka mendirikan pusat pemerintahan kemaulanaan sekaligus menjadi pusat perlawanan terhadap VOC di daerah Tigaraksa. Sebutan Tigaraksa, diambil dari sebutan kehormatan kepada tiga maulana sebagai tiga pimpinan (tiga tiang/pemimpin). Mereka mendapat mandat dari Sultan Agung Tirtoyoso (1651-1680) melawan VOC yang mencoba menerapkan monopoli dagang yang merugikan Kesultanan Banten. Namun, dalam pertempuran melawan VOC, ketiga maulana tersebut berturut-turut gugur satu persatu.
Perubahan sebutan Tangeran menjadi Tangerang terjadi pada masa daerah Tangeran mulai dikuasai oleh VOC yaitu sejak ditandatangani perjanjian antara Sultan Haji dan VOC pada tanggal 17 April 1684. Daerah Tangerang seluruhnya masuk kekuasaan Belanda. Kala itu, tentara Belanda tidak hanya terdiri dari bangsa asli Belanda (bule) tetapi juga merekrut warga pribumi di antaranya dari Madura dan Makasar yang di antaranya ditempatkan di sekitar beteng. Tentara kompeni yang berasal dari Makasar tidak mengenal huruf mati, dan terbiasa menyebut “Tangeran” dengan “Tangerang”. Kesalahan ejaan dan dialek inilah yang diwariskan hingga kini.
Sebutan “Tangerang” menjadi resmi pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945. Pemerintah Jepang melakukan pemindahan pusat pemerintahan Jakarta (Jakarta Ken) ke Tangerang yang dipimpin oleh Kentyo M Atik Soeardi dengan pangkat Tihoo Nito Gyoosieken seperti termuat dalam Po No. 34/2604. Terkait pemindahan Jakarta Ken Yaskusyo ke Tangerang tersebut, Panitia Hari Jadi Kabupaten Tangerang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai hari lahir pemerintahan Tangerang yaitu pada tanggal 27 Desember 1943. Selanjutnya penetapan ini dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 1984 tertanggal 25 Oktober 1984.

Asal Mula Penduduk Tangerang
Latar belakang penduduk yang mendiami Tangerang dalam sejarahnya dapat diketahui dari berbagai sumber antara lain sejumlah prasasti, berita-berita Cina, maupun laporan perjalanan bangsa kulit putih di Nusantara.
“Pada mulanya, penduduk Tangeran boleh dibilang hanya beretnis dan berbudaya Sunda. Mereka terdiri atas penduduk asli setempat, serta pendatang dari Banten, Bogor, dan Priangan. Kemudian sejak 1526, datang penduduk baru dari wilayah pesisir Kesultanan Demak dan Cirebon yang beretnis dan berbudaya Jawa, seiring dengan proses Islamisasi dan perluasan wilayah kekuasaan kedua kesultanan itu. Mereka menempati daerah pesisir Tangeran sebelah barat”.
Orang Banten yang menetap di daerah Tangerang diduga merupakan warga campuran etnis Sunda, Jawa, Cina, yang merupakan pengikut Fatahillah dari Demak yang menguasai Banten dan kemudian ke wilayah Sunda Calapa. Etnis Jawa juga makin bertambah sekitar tahun 1526 tatkala pasukan Mataram menyerbu VOC. Tatkala pasukan Mataram gagal menghancurkan VOC di Batavia, sebagian dari mereka menetap di wilayah Tangeran.
Orang Tionghoa yang bermigrasi ke Asia Tenggara sejak sekitar abad 7 M, diduga juga banyak yang kemudian menetap di Tangeran seiring berkembangnya Tionghoa-muslim dari Demak. Di antara mereka kemudian banyak yang beranak-pinak dan melahirkan warga keturunan. Jumlah mereka juga kian bertambah sekitar tahun 1740. Orang Tionghoa kala itu diisukan akan melakukan pemberontakan terhadap VOC. Konon sekitar 10.000 orang Tionghoa kemudian ditumpas dan ribuan lainnya direlokasi oleh VOC ke daerah sekitar Pandok Jagung, Pondok Kacang, dan sejumlah daerah lain di Tangeran.. Di kemudian hari, di antara mereka banyak yang menjadi tuan-tuan tanah yang menguasai tanah-tanah partikelir.
Penduduk berikutnya adalah orang-orang Betawi yang kini banyak tinggal di perbatasan Tangerang-Jakarta. Mereka adalah orang-orang yang di masa kolonial tinggal di Batavia dan mulai berdatangan sekitar tahun 1680. Diduga mereka pindah ke Tangeran karena bencana banjir yang selalu melanda Batavia.
Menurut sebuah sumber, pada tahun 1846, daerah Tangeran juga didatangi oleh orang-orang dari Lampung. Mereka menempati daerah Tangeran Utara dan membentuk pemukiman yang kini disebut daerah Kampung Melayu (Thahiruddin, 1971).

Informasi mengenai seputar migrasi orang Lampung, akan dibahas dalam tulisan ini di bagian bab berikutnya,
Di jaman kemerdekaan dan Orde Baru, penduduk Tangerang makin beragam etnis. Berkembangnya industri di sana, mengakibatkan banyak pendatang baik dari Jawa maupun luar Jawa yang akhirnya menjadi warga baru. Menurut sensus penduduk tahun 1971, penduduk Tangerang berjumlah 1.066.695, kemudian di tahun 1980 meningkat menjadi 1.815.229 dan hingga tahun 1996 tercatat mencapai 2.548.200 jiwa. Rata-rata pertumbuhan per-tahunnya mencapai 5,23% per tahun.
Untuk sekedar memetakan persebaran etnis-etnis di Tangerang, dapat disebutkan di sini bahwa daerah Tangerang Utara bagian timur berpenduduk etnis Betawi dan Cina serta berbudaya Melayu Betawi. Daerah Tangerang Timur bagian selatan berpenduduk dan berbudaya Betawi. Daerah Tangeran Selatan berpenduduk dan berbudaya Sunda. Sedang daerah Tangeran Utara sebelah barat berpenduduk dan berbudaya Jawa. Persebaran penduduk tersebut di masa kini tidak lagi bisa mudah dibaca mengingat banyaknya pendatang baru dari berbagai daerah. Maka, apabila ingin mengetahui persebaran etnis di Tangerang, tentunya dibutuhkan studi yang lebih mendalam.

HAYATI Nur,Spd


Radar Banten Jumat, 18-Juli-2008, 11:55:25

Kabupaten Pertahankan Gelar Juara
TANGERANG - Target kontingen Kabupaten Tangerang mempertahankan gelar juara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang tahun lalu bernama Porseni SMP dapat diwujudkan.
Kepastian itu didapat kontingen Kabupaten Tangerang dihari terakhir O2SN, Kamis (17/7) meraih satu emas tambahan dari cabang bola basket putri.
Uniknya, meski bertambah satu namun torehan medali emas Kabupaten Tangerang tetap lah 8 keping. Ini terjadi setelah satu emas cabang bulutangkis putra kontingen yang dipimpin Irat Moko itu dicabut panitia. Medali atas nama pebulutangkis Rexy dicabut lantaran masalah kesalahan administrasi.
Selain menambah perolehan 1 medali emas di hari terakhir Kabupaten Tangerang menambah 2 medali perak dan 1 perunggu dari cabang bola voli putra dan putri serta bola basket putra. Total Kabupaten Tangerang meraih 8 medali emas, 4 perak dan 5 perunggu.
Posisi ini tidak dapat terkejar oleh kontingen Lebak yang pada hari terakhir menambah 3 medali emas. Ketiga medali emas diraih dari cabang bulutangkis putra hasil diskualifikasi atlet Kabupaten Tangerang.
Atlet Lebak, Erik mendapat medali luncuran dari juara pertama Rexy yang dibatalkan medalinya. Dua medali emas lainnya diborong dari cabang bola voli setelah mengalahkan Kabupaten Tangerang di babak final putra dan putri.
Hasil ini membuat Kota Tangerang tergeser ke posisi ketiga dengan hanya menambah tambahan 1 medali perak dan 1 medali perunggu dari bola basket dan bola voli.
Hasil ini cukup dipuasi oleh Kasie Olahraga Pelajar Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, Hayati Nur yang menyatakan, pencapaian atlet Kabupaten Tangerang sudah memenuhi target yang dicanangkan yakni mempertahankan gelar juara umum.
“Meski sempat mengalami ketatnya persaingan, tapi kita berhasil membuktikan Kabupaten Tangerang memiliki potensi atlet pelajar yang cukup baik. Tinggal kedepannya kita inginkan mereka bersiap lebih baik untuk menghadapi O2SN tingkat nasional yang akan dilaksanakan. (apw)





IDOLA


nasywa


Marissa


Aming

Ismet- rano


Iwan fals


Zulkieflimansyah


Rhoma irama






ARTIKEL



BERHARAP PADA APBD 2009 DI KABUPATEN TANGERANG

Secara normatif, prinsip Pengadaan Barang dan jasa menurut pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa adalah efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, dan adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel.Selain itu kebijakan umum pengadaan bararang/jasa pemerintah juga dimaksudkan antara lain untuk mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, memperluas lapangan kerja mengembangkan industri dalam negeri meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa; serta menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
Pengadaan barang dan jasa tiap instansi pemerintah seharusnya didasarkan pada Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra Instansi, sehingga barang/jasa dibeli, karena memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Aspek penting lain dalam pengadaan barang/jasa adalah pertimbangan profesionalisme dan integritas dari Pimpinan, Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dalam pemilihan Panitia pengadaan dan Pimpinan Proyek
Sebagai pembelanja besar, sangat logis bila posisi Pemerintah Daerah sangat kuat di hadapan penyedia barang/jasa seperti supplier, kontraktor, dan konsultan. Dengan total belanja lebih dari 1,7 Trilyun, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi penyedia barang dan jasa tersebut. Kita dapat mengupamakan sebuah Super Market besar di hadapan supplier-supplier kecil. Tentu sang Super Market dapat menerapkan standard kualitas cukup tinggi dengan harga yang kompetitif. Supplier kecil akan berkompetisi, berupaya dengan segenap daya untuk mendapatkan order dari Super Market besar tadi.
Namun secara empiris ada fenomena yang mengherankan dalam belanja Pemerintah Daerah ini. Walaupun berbelanja lebih banyak dari grosir kertas umpamanya, harga kertas yang diperoleh Pemerintah Daerah jauh lebih mahal daripada harga yang ada di super market biasa. Mungkin pajak sering dituding sebagai faktor yang menaikkan harga tersebut, namun sayang argumen ini terlalu mudah untuk dipatahkan.
Dalam transaksi dengan Pemerintah Daerah, pajak penghasilan penyedia barang/jasa dan kewajiban administratif PPN berkaitan dengan transaksi tersebut memang telah ditunaikan. Tidak ada tambahan beban pajak bagi penyedia barang/jasa dalam transaksi ini, kecuali apabila biasanya mereka memang tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar.
Mengamankan segenap kewajiban pajak dalam transaksi pengadaan barang/jasa publik memang merupakan kebijakan umum Pemerintah. Lalu, mengapa pula belanja Pemerintah Daerah mesti lebih mahal dibandingkan misalnya belanja serupa yang kita lakukan untuk keluarga atau perusahaan kita???
Bila kita menengok Keppres 80 tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 3 November 2003, kita akan menemukan pedoman yang baik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Filosofi pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan dalam poin menimbang yang diperkuat pada bagian maksud dan tujuan yaitu; agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Adnan Topan Husodo, 22 Februari 2007 , juga mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi paling banyak mencuat pada proyek pengadaan.
Hal itu terutama karena proses pengadaan barang/jasa tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka (tender), melainkan dengan penunjukan langsung. Padahal melalui penunjukan langsung, pelaksanaan proyek dapat menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum.dari sisi persaingan usaha sebagaimana telah diatur UU No. 5 tahun 1999, penunjukan langsung menutup peluang terjadinya kompetisi berkualitas.


Muncul beberapa pertanyaan ketika di sana-sini terdengar selentingan tentang keenganan pegawai untuk menjadi Panitia pengadaan ataupun Pimpinan Proyek pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaannya: Apakah tidak ada credit point/angka kredit tersendiri sebagai apresiasi jika pegawai mampu menjadi pimpro yang profesional?
Atau karena takut menghadapi risiko kegagalan dan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, atau apakah mekanisme pengadaan terlalu sulit untuk dilaksanakan, atau karena ada ”beban-beban” tertentu yang dititipkan kepada mereka?

Penelitian yang dilakukan oleh KPK (23/8/2006), menunjukkan bahwa selama ini penunjukan Panitia Pengadaan dan Pimpinan Proyek tidak dilakukan atas dasar pertimbangan profesionalisme dan integritas, tetapi lebih didasarkan pada kedekatan-kedekatan tertentu, hubungan kekeluargaan antara Pimpinan lembaga dengan pegawai yang bersangkutan, dan/atau kesanggupan dari pegawai yang bersangkutan untuk memenuhi beban-beban yang diberikan kepadanya sebagai Pimpinan Proyek atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Selain ’beban’ yang diletakkan di pundak Pimpro dan Panitia Pengadaan, disinyalir ada intervensi dari luar instansi. Intervensi ini mungkin berupa titipan proyek, atau ’pesan-pesan’ lain.Salah satu modus operandi kolusi/nepotisme dengan pihak-pihak di luar instansi adalah adanya proyek-proyek yang ’dijinjing’ dari swasta/calon rekanan, yang menjanjikan dapat mengatur penyelesaian proses perencanaan anggarannya dengan otoritas politik dan otoritas keuangan. Kemudian adanya unsur otoritas politik dan otoritas keuangan/perencanaan yang juga menitipkan proyek/rekanan tertentu, dengan janji-janji yang sama. kibatnya pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan Renstra instansi/SKPD, dan tentu saja tidak akan sesuai dengan kebutuhan yang nyata.
Fenomena penggunaan APBD Kabupaten Tangerang yang ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fenomena globalisasi yang ditandai dengan saling ketergantungan (interdependency) antar daerah terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi **

Ditulis dan di Muat di Koran Tangerang Tribun edisi Desember 2008 oleh Budi Usman.

APA KABaR


Selamat datang di blog aku, aku Hayati Nur.....

FLASH













Rano Karno dan Megawati





Bupati di Mauk





CURIKULUM VITAE / DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama : BUDI USMAN
Tempat/Tanggal Lahir : Tangerang / 06 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Status Pernikahan : Menikah
Alamat : Jl. Kp Melayu Barat 62 Teluknaga Kab Tangerang Telp
Email : budiusman@yahoo.com,budi_usman@telkom.net
Award : Pemenang/Juara I lomba penulisan jurnalistik yang belum
dipublikasikan , HUT Kabupaten Tangerang tahun 2004


Pendidikan :

Formal
1981 – 1987 SD Negeri 5 kp Melayu Teluknaga
1987 – 1990 SMPN 1 Teluknaga
1990– 1993 SMAN 5 Tangerang
1993 – 1997 IKIP Muhammadiyah Jakarta (UHAMKA)


Informal
Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa Tingkat Perguruan Tinggi Se-Jawa (1996)
BBC International Course Tangerang ( 1999)

Pengalaman Organisasi:
Ketua Himpunan Mahasiswa Sejarah IKIP Mj (1994-1996)
Sekertaris KNPI Kecamatan Teluknaga (1996-1998)
Sekertaris Komite aksi reformasi pemuda Telukanaga (1998-1999)
Ketua komite sekolah SMAN 1 Teluknaga (2005-sekarang)
Wakil ketua KNPI Kabupaten Tangerang (2005-2008)
Ketua Resort KBPPP Kabupaten Tangerang (2006-2009)


Pengalaman Kerja:

Staff pengajar SMP PGRI Teluknaga , SMP PGRI Rawa Rengas Kosambi (1996-1998) , SMPN 2 Cikande Serang (2004-2005)
Anggota Komite Kabupaten Tangerang bidang pendidikan (2001-2002)
Anggota panita pemilihan kecamatan Teluknaga pada Pemilu 1999
Jurnalis lepas surat kabar lokal Banten di Satelitnews, Harian Banten ,Fajar Banten dan Tribun Tangerang, Warta Banten,Tabloid Kreasi sejak tahun 1999-2006
Wakil Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2004 (2003-2004)
Staff Dinas Pendidikan Kab Tangerang 2008-sekarang***