Jumat, 19 Juni 2009

Pembangunan TPA Ciangir Harus Dikaji Lebih Dalam




Pembangunan TPA Ciangir Harus Dikaji Lebih Dalam
TIGARAKSA—Bupati Tangerang Drs H Ismet Iskandar akan menolak tawaran Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Ciangir Kecamatan Legok. Sebab, pengolahan sampahnya masih sama seperti di Bantar Gebang. Bupati Ismet Iskandar tidak menginginkan warga Legok tercemar karena kiriman sampah dari DKI Jakarta yang volumenya sangat tinggi. Bupati akan mengizinkan pembangunan TPA Ciangir, jika pengelolaanya sampah tidak meninggalkan sisa dan tidak mencemari lingkungan. Sistem Zero Waste adalah yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, diluar itu akan ditolak.

Sistem zero waste pun, kata bupati, masih perlu kajian. “Kita masih harus melakukan pengkajian terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan TPA Ciangir ini terutama bagi kesehatan lingkungan sekitar.”kata Bupati Ismet Iskandar.
Bupati menambahkan, negara yang sudah menggunakan sistem zero waste adalah Singapura. Untuk membuktikannya, kata bupati perlu dilakukan studi banding ke negeri singa tersebut. Bupati tidak menghendeki, pembangunan TPA Ciangir menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena itu, Pemkab Tangerang sangat berhati-hati menanggapi tawaran DKI Jakarta.

Seperti diketahui, kontrak Bantar Gebang antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Kota Bekasi akan berakhir 3 Juli 2009. Kabupaten Tangerang pun dijadikan daerah alternatif untuk membuang sampah warga Jakarta.
Informasi yang dihimpun Tangerang Tribun, selain DKI Jakarta yang gencar melobi Pemkab Tangerang, ternyata Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kabarnya sedang mencari lahan di wilayah kabupaten untuk membuang sampah warga Tangsel. Selama ini, sampah dari Tangsel masih dibuang ke TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto kepada Tangeang Tribun mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan TPA Ciangir ini masih dalam kajian. Pemerintah Kabupaten Tangerang belum bersedia dilakukan pembangunan TPA Ciangir. Pasalnya kajian sosial, ekonomi serta financial masih perlu pendalaman.

Menurut Heri, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pembangunan tanpa izin dari Pemda setempat. Senan, yang akan merasakan akibatnya secara langsung masyarakat lingkungan sekitar. “Kita masih harus melakukan kajian lebih dalam, agar pembangunan TPST Ciangir ini tidak terdapat masalah dikemudian hari,” ujarnya. (pj)

Tidak ada komentar: