Minggu, 18 Januari 2009

MENYOAL SEKOLAH GRATIS



Oleh Budi Usman, Ketua Presedium Badan Koordinasi Tangerang Utara
Email : budiusman@yahoo.com, www.budiusman.blogspot.com
Di tayangkan di Surat Kabar Tangerang Tribun edisi jumat 23/1/09


Kepada para pemuda
Yang merindukan lahirnya kejayaan...
kepada ummat yang tengah
kebingungan di persimpangan jalan...
kepada pewaris peradaban yang kaya-raya,
Yang telah menggoreskan catatan membanggakan
Di lembar sejarah ummat manusia...
kepada setiap muslim
Yang yakin akan masa depan dirinya
Sebagai pemimpin dunia dan peraih kebahagiaan
Di kampung akherat...
kepada mereka semua kami persembahkan risalah ini.
(Hasan Al-Banna dalam Risalah Ilaa As-Syabaab)


“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA” Pasal 31 (2) dalam UUD 1945 hasil Amandemen)
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.” Pasal 34 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka yang berfikiran hebat membicarakan ide-ide. Mereka yang berfikiran sedang membicarakan peristiwa-peristiwa. Mereka yang berfikiran sempit membicarakan orang lain (Eleanor Roosevelt, 1884 - 1962, mantan first lady AS).
Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 triliun.
”Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi,” kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8). Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan tenaga kependidikan, biaya sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan bahwa jika pemerintah mempunyai pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
”APBN itu uangnya berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen jangan dilihat sebagai sikap murah hati atau kebaikan hati pemerintah,” ujar Dananjaya

Mengapa harus gratis, atau PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA atau TANPA MEMUNGUT BIAYA? Alasannya sudah tentu karena program wajib belajar. Latar belakang utamanya adalah agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan semua latar belakang lainnya. Semua anak usia 7 - 15 tahun harus dapat memperoleh pendidikan yang bermutu. Itulah jawabannya.
Apakah dengan demikian tidak ada satu celah pun yang diperbolehkan kalau ada orangtua siswa yang mau membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikannya? Kondisinya sangat beragam. Pelaksanaan sekolah gratis di banyak daerah kabupaten/kota di Indonesia telah melahirkan respon yang berlebihan. Ada dinas pendidikan yang mengancam untuk mencopotnya. Ada juga Bawasda yang tidak mau bertanggung jawab. Bahkan ada yang akan mendatangkan KPK segala. Dengan demikian, kebijakan sekolah gratis mempunyai dampak yang luar biasa negatif, yakni membunuh peranserta masyarakat. Bahkan ada daerah yang telah mulai berfikir untuk membubarkan Komite Sekolah, karena mereka berpandangan Komite Sekolah sudah tidak diperlukan lagi.
Apakah dengan sekolah gratis dapat meningkatkan mutunya?
Sudah tentu ini harus diteliti lebih lanjut oleh perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki otoritas untuk melakukan penelitian. Pintu telah terbuka untuk ini. Namun demikian, secara empiris banyak pihak, termasuk Dewan Pendidikan yang telah mencoba melakukan pengamatan tentang fenomena ini. Apakah biaya pendidikan yang telah diberikan kepada sekolah melalui program sekolah gratis tersebut — yang sekolah sama sekali tidak boleh memungut uang dari orangtua siswa — sebenarnya telah dapat memenuhi kebutuhan sekolah? Inilah pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu. Berapa satuan biaya yang sesungguhnya yang diperlukan untuk memenuhi biaya pendidikan sesuai dengan standar pembiayaan? Tulisan ini tidak akan membicarakan ini secara mendetail.
Ketidakjelasan mengenai hal tersebut ternyata telah menyebabkan beberapa sekolah yang mengeluh tentang kekuarangan biaya, misalnya untuk “menyediakan minum teh” untuk kepala sekolah dan gurunya. Biaya yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sekolah gratis tersebut ternyata tidak fleksibel untuk dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah..
Refleksi
Sungguh! Janji adalah hutang. Janji para pemimpin kepada rakyatnya juga hutang yang harus dipertanggungjawabkan. Hutang kepada Tuhan dan rakyat. Mudah-mudahan kita semua dapat mempertanggungjawabkan hutang-hutang itu, termasuk konsep sekolah gratis yang belum selesai. Mudah-mudahan pembahasan tentang konsep sekolah gratis ini adalah membicarakan ide-ide besar kemanusiaan di abad ke-21 ini, sebagaimana kata-kata mutiara yang sengaja dikutip untuk tulisan ini. Wallahu alam bishawab.***

Senin, 12 Januari 2009

ABRASI PANTURA



Abrasi di Pantai Tangerang Makin Parah

Rabu, 04 Februari 2009 | 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:

Kerusakan pesisir pantai utara Tangerang karena abrasi saat ini semakin parah. Proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang merusak tanah daratan itu kini kini telah mengancam kehidupan masyarakat yang bermukim di pinggir pantai tersebut. "Kondisi lahan yang tergerus abrasi sudah sangat parah," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang, Odang Masduki, kepada Tempo, hari ini.

Odang mengungkapkan, abrasi di pantai utara Tangerang tiap tahun terus bertambah dan meluas sehingga banyak lahan dan rumah penduduk merubah menjadi lautan."Banyak sertifikat milik warga di atas laut," katanya. Sebutan itu untuk rumah dan tanah milik warga yang telah terendam air laut.

Odang mengaku sangat prihatin dengan kondisi pantai dan nasib warga yang kini masih bertahan dibibir pantai tersebut. Dia berjanji kini tengah mencari solusi untuk penanganan abrasi dan nasib warga setempat."Sedang dalam pengkajian kami,"ujarnya.

Berdasarkan data terbaru Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang, abrasi kini telah mengerus 13,8 kilometer dari 51 kilometer total panjang pantai di Kabupaten Tangerang. Luas lahan kritis akibat erosi pantai itu kini mencapai 25 hektar sepadan pantai yang memanjang dari pantai Dadap, Kosambi hingga pesisr pantai Kronjo.

JONIANSYAH

Minggu, 11 Januari 2009

Sabtu, 03 Januari 2009

Jumat, 02 Januari 2009

KAWAN

Buety Nasir (BN) lahir di kampung Buaran asem, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 25 April 19635, dari pasangan H. Muhammad Nasir dan Hj. Marwiyah. Ia anak ke-3 dari 7 bersaudara6. Ayahnya seorang guru ngaji dan imam tetap Masjid Baitul Rahim serta seorang petani dan pedagang, ibunya berdagang kecil-kecilan di rumah. Buety Nasir tumbuh melalui asuhan langsung kedua orang tuanya. Latar belakang keluarga yang religius membentuk BN menjadi anak yang tidak pernah jauh dari nilai-nilai Islam. Penghormatan yang luar biasa kepada guru merupakan ajaran yang tidak pernah dilupakan oleh BN dari kedua orang tuanya. Seperti; nasihat Imam Syafii “ Apabila engkau ingin pintar; maka hormati dan serahkan diri mu sepenuhnya kepada guru dan pastilah guru mu menyerahkan seluruh ilmunya dengan ikhlas” begitu orang tua BN menasihati-nya.



PRIVACY



Budi Usman bersama Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun /16 setember 2006

Kamis, 01 Januari 2009

ROADSHOW BUPATI TANGERANG








HEADLINE PANTURA


16/05/2008 - 07:34
Tangerang Reklamasi 9.000 Ha Pantura


INILAH.COM, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mereklamasi 9.000 hektare perairan di pantai utara untuk menjadi daratan dan kawasan perkotaan.
"Pembangunan reklamasi Pantura sudah sesuai dengan revisi peraturan daerah," kata Didin Syamsudin, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5).
Syamsudin mengatakan, Pemkab Tangerang memiliki Perda Nomor 8/2007 dan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah disahkan dan tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lokasi reklamasi di sepanjang pantura, meliputi Kecamatan Mauk, Teluknaga, Sukadiri, Mauk, Kosambi, serta Dadap. Dengan panjang pantai mencapai 31 km dan diperkirakan membutuhkan modal investasi sebesar Rp20 triliun.
Awalnya, reklamasi akan menguruk tanah, mengeringkan dasar laut dengan cara membuat tanggul dan sistem pengaturan drainase dari bahan baku tanah pasir laut. Tingkat kerusakan pantai akibat abrasi dan sendimentasi, menurut Syamsudin, mencapai panjang 18 km dan seluas 291 ha pada 25 titik di sepanjang Pantura, Kabupaten Tangerang. [*/R2]

ANTI NARKOBA



MUKADIMAH