Minggu, 28 Desember 2008

FILE


Radar Banten 18 okt 2008

Batas Bandara Harus Dipertegasi

TELUKNAGA – Hingga kini, Pemkab Tangerang belum memiliki aturan dan kesepakatan baku mengenai batas kewilayahan antara Bandara Soekarno-Hatta dengan Kabupaten Tangerang.

Padahal, sekitar 540 hektar dari 2.600 hektar lahan di Bandara Soekarno-Hatta masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut berada di empat desa, yakni Desa Rawa Rengas, Desa Rawa Burung, Desa Belimbing, dan Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi.
Selama ini, Pemkab Tangerang hanya menikmati PAD dari pajak buminya saja. Sedangkan, pajak bangunan dan berbagai perizinan di dalamnya tidak terserap sedikitpun.
Selama 15 tahun lebih, PAD yang jumlahnya mencapai ratusan miliar tidak terserap Pemkab Tangerang. Sebaliknya, Pemkot Tangerang kini telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan perizinan atau retribusi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta berada di bawah kewenangan Pemkot Tangerang.
Saat ini, Pemkab Tangerang berencana mengeluarkan peraturan daerah untuk mengutip dana dari pungutan airport tax di Bandara. Terkait hal ini, Bakor Pantura Kabupaten Tangerang menilai rencana tersebut terlalu dini dan prematur. “Jangan berbicara mengenai retribusi tambahan dulu. Selama ini, perizinan di atas lahan itu ditangani Pemkot Tangerang, karena Bandara Soekarno-Hatta diklaim berada di Kota Tangerang,” kata Ketua Umum Bakor Pantura Budi Usman, Jumat (17/10). (cr-2)

Tidak ada komentar: